PONTIANAKGLOBE.COM, BOGOR -- Profesor Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun, menilai bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik karena memproses pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, merupakan suatu kesalahan besar.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Prabowo, Pemimpin Berjiwa Besar yang Mampu Menyatukan Bangsa
Menurut Prof. Andi, KPU telah bertindak sesuai dengan langkah-langkah yang diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing, yaitu dapat dilaksanakan langsung tanpa memerlukan aturan tambahan.
Sebaliknya, menurutnya, kesalahan terletak pada putusan yang dikeluarkan oleh DKPP.
"Menurut saya, putusan DKPP itu adalah kesalahan besar, sangat keliru," ujar Prof. Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).
Baca Juga: Euforia di Sulawesi Utara! Puluhan Ribu Masyarakat Sambut Kedatangan Prabowo
"KPU hanya menjalankan putusan MK yang bersifat final dan self executing, sehingga tidak diperlukan aturan tambahan untuk pelaksanaannya," tambahnya.
Prof. Andi juga menyoroti kesalahan DKPP yang mengeluarkan putusan tanpa mengundang pihak-pihak yang akan terdampak.
Menurutnya, langkah yang seimbang seharusnya diambil oleh DKPP sejak awal.
"DKPP seharusnya mengundang pihak-pihak yang akan terimbas dari putusan mereka, sesuai prinsip keseimbangan. Seharusnya mendengar pandangan dari kedua belah pihak, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Forum Pengacara Konstitusi tersebut menyatakan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh DKPP dapat digugat balik oleh pihak KPU.
Baca Juga: Revolusi Kesehatan Prabowo: 10.000 Dokter Baru dan Lebih Banyak Fakultas Kedokteran
Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu ini dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putusan DKPP tidak memiliki kefinalan seperti putusan MK.
"Putusan DKPP ini dapat digugat ke PTUN oleh pihak yang merasa dirugikan, atau masyarakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum, dan konstitusi," ujar Prof. Andi.
"Ini menurut saya merupakan suatu kekeliruan. Saya melihat bahwa DKPP ini melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. KPU menjalankan keputusan MK sesuai dengan tugasnya, namun kemudian mendapat tuduhan," tambahnya. ***
Artikel Terkait
Ribuan Petani dan Peternak Antusias Menyambut Menteri Pertahanan Prabowo di Sumedang
Ribuan Petani dan Peternak Antusias Menyambut Menteri Pertahanan Prabowo di Sumedang
Bukan Kaleng-Kaleng! Prabowo Kenang Kiprahnya Bantu Petani Sejak Aktif di Militer
Malam Minggu, Prabowo-Gibran Hadiri Festival Negeri Elok Karya Didit
Bukan Hanya Sumber Daya Alam, Prabowo Gibran Fokus pada Konservasi Kebudayaan
Nusron Wahid: Penampilan Prabowo di Debat Menarik dan Solutif, Disukai Rakyat