Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Ini Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 11 Desember 2023 | 17:06 WIB
Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 mulai dibuka , Senin, 11 Desember 2023.  (kibrispdr.org)
Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 mulai dibuka , Senin, 11 Desember 2023. (kibrispdr.org)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Hari ini, Senin, 11 Desember 2023, merupakan pembukaan resmi pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.

Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan partisipasi berbagai petugas dengan fungsi, tugas, dan wewenang khusus.

Baca Juga: Royal Enfield Shotgun 650: Motor Baru dengan Desain Unik dan Harga Terjangkau

Salah satunya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang menjadi bagian penting dalam menjaga integritas Pemilu.

Apa Itu KPPS Pemilu 2024?

Menurut situs resmi KPU, KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara Pemilu dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara.

Baca Juga: Honda Resmikan Model Baru Revo, Harga Mulai dari Rp 14 Jutaan

KPPS terdiri dari tujuh orang yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS, dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut adalah tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan dokumen yang diperlukan:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
  2. Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan.
  3. Menyertakan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas.
  4. Menyertakan fotokopi KTP-el.
  5. Menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Menurut laman resmi KPU, gaji KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga 120% dibandingkan Pemilu 2019.

Baca Juga: Aprilia Meluncurkan Motor Trail 125 cc, Menawarkan Performa Lebih Unggul dari KLX150 dan CRF150

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa anggota KPPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.100.000,00, sementara Ketua KPPS akan mendapatkan Rp 1.200.000,00.

Kenaikan signifikan ini mencapai Rp 650.000,00 untuk anggota KPPS dan Rp 650.000,00 untuk Ketua KPPS jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X