Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden dan cawapres yang berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perkara ini tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dia meminta MK untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023. ***
Artikel Terkait
Gibran Wali Kota Solo Siapkan Kado Spesial untuk Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Menangkan Gibran, BALA GIBRAN Jabodetabek: Kami Siap Kawal Mas Gibran Keliling Jabodetabek
Mahkamah Konstitusi Menolak 3 Gugatan Terkait Usia Capres-Cawapres, Gibran Tidak Bisa Maju dalam Pilpres
Gibran Komentari Terkait Penolakan MK atas Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Jawabannya Mas Wali Tak Terduga
Siapa Almas Tsaqibbirru? Sosok Pengagum Gibran di Balik Gugatan Syarat Usia Capres