Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dikritik oleh TPN Ganjar. Muluskan Gibran Balon Cawapres 2024

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 05:00 WIB
rapat mingguan keempat TPN GP bersama partai politik pendukung PDIP, PPP, Hanura dan Perindo di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 27 September 2023.(Foto:Istimewa)
rapat mingguan keempat TPN GP bersama partai politik pendukung PDIP, PPP, Hanura dan Perindo di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 27 September 2023.(Foto:Istimewa)

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden dan cawapres yang berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Perkara ini tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dia meminta MK untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X