PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan aturan baru terkait syarat capres-cawapres semakin memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Meskipun begitu, Juru Bicara TPN GP, Chiko Hakim, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terlibat dalam wacana tersebut. Dia menjelaskan bahwa TPN saat ini hanya fokus pada program kerja untuk memenangkan Ganjar.
Chiko Hakim mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak secara khusus memperhatikan atau mempertimbangkan apakah Gibran akan menjadi cawapres dari calon presiden lain atau apakah ia akan menolak.
Namun, menurut Chiko Hakim, putusan MK telah membuka jalan bagi Gibran.
Namun, Chiko juga mengkritik putusan MK dalam hal ini.
Menurutnya, putusan tersebut telah melampaui kewenangan MK karena menambahkan materi baru dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa
Chiko Hakim berpendapat bahwa MK seharusnya hanya memiliki wewenang untuk menentukan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Seharusnya tidak menambahkan aturan baru, seperti menambahkan syarat bahwa calon presiden dan cawapres harus memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
Chiko Hakim menyatakan bahwa ketika MK memasukkan materi baru yang tidak tercantum dalam materi pokok Undang-Undang yang diuji, yaitu persyaratan bahwa calon presiden dan cawapres harus pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, MK telah melampaui wewenangnya sebagai lembaga negara.
Di sisi lain, Chiko Hakim berpendapat bahwa putusan tersebut juga tidak memiliki fungsi legislatif, sehingga meskipun putusan itu bersifat final, persyaratan baru yang ditetapkan oleh MK tidak memiliki kekuatan hukum.
Chiko Hakim menjelaskan bahwa putusan MK hanya akan memiliki kekuatan hukum setelah pemerintah dan DPR merevisi peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, menurut Chiko Hakim, sebelum Undang-Undang Pemilu diubah, siapa pun yang dianggap atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dan usianya belum mencapai 40 tahun tidak dapat didaftarkan sebagai calon presiden atau cawapres.
Artikel Terkait
Gibran Wali Kota Solo Siapkan Kado Spesial untuk Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Menangkan Gibran, BALA GIBRAN Jabodetabek: Kami Siap Kawal Mas Gibran Keliling Jabodetabek
Mahkamah Konstitusi Menolak 3 Gugatan Terkait Usia Capres-Cawapres, Gibran Tidak Bisa Maju dalam Pilpres
Gibran Komentari Terkait Penolakan MK atas Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Jawabannya Mas Wali Tak Terduga
Siapa Almas Tsaqibbirru? Sosok Pengagum Gibran di Balik Gugatan Syarat Usia Capres