Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 16 Oktober 2023 | 19:58 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bawah jadi Capres atau Cawapres dibawah umur 40 tahun itu boleh, dengan alasan pernah menjadi pemimpin di daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bawah jadi Capres atau Cawapres dibawah umur 40 tahun itu boleh, dengan alasan pernah menjadi pemimpin di daerah.

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan persyaratan usia minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Baca Juga: Gibran Komentari Terkait Penolakan MK atas Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Jawabannya Mas Wali Tak Terduga

Ketua MK, Anwar Usman, dalam pembacaan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023, menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian."

Sebelumnya, Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Namun, setelah putusan MK, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga: MK Menolak Gugatan PSI Terkait Usia Capres-Cawapres yang Diturunkan Menjadi 35 Tahun

Hakim MK Anwar Usman menyatakan, "Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Akibat putusan ini, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

MK telah menyatakan bahwa putusan ini akan berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Menolak 3 Gugatan Terkait Usia Capres-Cawapres, Gibran Tidak Bisa Maju dalam Pilpres

Dalam gugatan awalnya, pemohon mengacu pada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai contoh.

Pemohon melihat Gibran sebagai tokoh yang inspiratif dan berpendapat bahwa dia seharusnya dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, syarat usia minimal untuk calon capres-cawapres menjadi hambatan bagi Gibran, yang saat ini berusia 35 tahun.

Pemohon berargumen bahwa "pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X