PONTIANAKGLOBE.COM - Pengecekan DPT perlu diketahui oleh masyarakat khususnya Pemilih Pemula.
Pengecekan dapat dilakukan secara online maupun secara langsung.
Dua hal itu dilakukan karena pemilihan umum tinggal menyisakan beberapa bulan saja.
Adapun sesuai jadwal yang ditentukan KPU, Pelaksanaan pemilu 2024 akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum memberikan 3 cara bagi masyarakat yang ingin memastikan namanya telah memiliki DPT di pemilu 2024.
Masyarakat dapat mengunjungi kantor kecamatan, ditempat pemungutan suara atau TPS dan surat undangan Pemilihan Umum.
Masyarakat dapat memeriksa DPT di kantor kecamatan terdekat sesuai dengan domisili tinggalnya.
Calon pemilih hanya perlu membawa fotokoi KTP dan meminta petugas memeriksa nama di DPT.
Jika nama sudah terdaftar, maka petugas akan memberikan informasi tentang lokasi TPS berada.
Selanjutnya jika tidak dapat memeriksa DPT secara online atau di kantor kecamatan, masyarakat dapat pergi langsung ke TPS pada hari pemilihan.
Di sana, masyarakat dapat meminta petugas untuk memeriksa nama di DPT. Jika nama terdaftar, akan dapat memilih di TPS tersebut.
Jika telah terdaftar di DPT, maka akan menerima surat undangan memilih yang dikirimkan melalui pos.
Surat tersebut berisi informasi tentang lokasi TPS dan waktu pemungutan suara.
Pastikan untuk membawa surat tersebut pada hari pemilihan.