Kandungan aktifnya—mitraginin dan 7-hidroksimitraginin—diketahui memiliki efek stimulan pada dosis rendah, namun bisa berubah menjadi depresan yang berbahaya dalam dosis tinggi.
Baca Juga: Wika Salim Comeback Akting Setelah 10 Tahun, Perankan Janda Anak Satu di Film 'Mendadak Dangdut'
Efek sampingnya beragam: mulai dari mual, insomnia, hingga ketergantungan yang disebut-sebut lebih parah dari opiat.
BNN (Badan Narkotika Nasional) telah mengklasifikasikan kratom sebagai calon narkotika golongan I.
Namun, hingga kini belum ada regulasi hukum yang secara tegas melarang penggunaannya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) masih melakukan riset untuk menakar keamanan kratom secara ilmiah.
Kratom adalah cerminan kompleksitas antara alam, ekonomi rakyat, dan regulasi negara.
Di satu sisi, ia bisa menjadi daun harapan bagi masyarakat lokal yang mencari penghidupan.
Namun di sisi lain, tanpa kontrol dan riset yang jelas, ia berpotensi menjadi daun petaka.
Yang pasti, kratom bukan sekadar daun.
Ia adalah simbol dilema: antara warisan lokal dan ancaman global, antara peluang ekonomi dan tanggung jawab kesehatan. ***
Artikel Terkait
Benarkah Sudah Menyerah? Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia, Minta Masa Depan Anaknya Tetap Terjamin
Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Catat! 5 Rekomendasi HP Infinix Harga Rp1 Jutaan Edisi April 2025, Infinix Smart 9 HD Termurah
Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta Audiensi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Kawal Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Advan Sketsa 3 Rilis, Tablet Rp1,9 Juta Sudah Dapat Keyboard dan Stylus! Tak Hanya untuk Pelajar dan Mahasiswa, Cocok juga untuk Karyawan
Tablet Rp1,9 Juta dari Advan, Sketsa 3 Tawarkan Paket Lengkap untuk Pelajar dan Konten Kreator