3) Rumah Gadang baanjuang besar, terdiri atas 9 ruang di dalamnya
Rumah gadang yang baanjuang adalah rumah gadang yang pada bagian sisi bangunannya memiliki ruang tambahan seperti bentuk anjung-anjung, yaitu punggung di buritan perahu; atau panggung di kapal tempat memberi aba-aba.
Dalam pembahasan mengenai rumah gadang, bagian anjung-anjung adalah bagian rumah yang merupakan tambahan yang berada di sisi kanan-kiri rumah, yang lantainya lebih tinggi dari lantai rumah.
Pada bagian tampak sisi anjung-anjung terdapat barmacam-macam bentuk ukiran.
Setiap nama ukiran pada rumah gadang melambangkan suatu gejala hidup dalam masyarakat, apakah gejala itu merupakan gambaran kehidupan alam maupun melambangkan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat (Syamsidar, ed., 1991 : 78).
Seperti yang tertulis dalam Tombo Alam Minangkabau, disebutkan bahwa setiap tindakan orang di dalam rumah gadang juga harus berdasarkan adatnya seperti yang tercermin di dalam ukiran-ukiran dalam rumah adat tersebut.
Tindakan orang di dalam rumah gadang harus berdasarkan adatnya, salah satu contohnya adat menaiki anak tangga yang berada di depan rumah gadang.
Menurut aturan adat yang berlaku di Nagari Sumpur, ada istilah "Bajanjang naik, batanggao turun;' artinya, dalam menaiki tangga tidak boleh ada anak tangga yang dilompati (tidak diinjak) atau anak tangga harus diinjak secara berurutan.
Selain itu ada juga hubungan antara tata ruang rumah gadang dengan adat menerima tamu. Contohnya, jika tamu sudah masuk ke dalam rumah, maka posisi duduknya tidak boleh menghadap pintu kamar, karena dikhawatirkan hal-hal yang bersifat pribadi yang ada di balik pintu itu terlihat oleh orang luar.
Justru ninik mamak yang harus menghadap pintu kamar, agar dapat memperingatkan jika ada sesuatu yang tidak pantas yang terjadi di balik pintu kamar itu.
Selain hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat, rumah gadang juga berhubungan dengan salah satu bagian dari ayinge sebagian lisan 'partly verbal folklore' dalam bentuk kepercayaan rakyat.
Berdasarkan wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat di Nagari Sumpur, ada beberapa ritual yang wajib dilakukan di dalam rumah adat dan dianggap tabu atau dilarang jika dilakukan di luar rumah adat.
Ritual-ritual tersebut di antaranya:
1) Batagak panghulu
Ritual memasangkan gelar "datuk" ke suatu kaum yang dituakan