edukasi

Guru yang Belum Sertifikasi Bisa Dapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Lho! Ini Syarat dan Caranya

Sabtu, 12 November 2022 | 21:43 WIB
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya

PONTIANAKGLOBE.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil bagi para guru yang belum mendapatkan sertifikasi.

Untuk dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan ini, tentu saja guru non sertifikasi perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sesuai dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Lalu apa saja syarat untuk guru non sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan?

Berikut syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan:

1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

3. Belum memiliki sertifikat pendidik

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4

5. Memiliki NUPTK

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

Baca Juga: Kampus Mengajar Angkatan ke-5 Dibuka, Catat Tanggal Penutupan Pendaftarannya

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Khusus poin nomor 7 yaitu memenuhi beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut:

Halaman:

Tags

Terkini