edukasi

Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Sekarang. Cek Syarat PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 dan Sistem Kuliah

Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:34 WIB
Ilustrasi guru. (Pixabay/Tumisu)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 sudah dibuka.

Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 bisa dilakukan mulai 8 Agustus 2023 - 9 September 2023.

Sebelum mendaftar, cek profil lulusan PPG Prajabatan, syarat PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 dan bagaimana sistem perkuliahan PPG Prajabatan 2023 di dalam artikel ini.

Apa itu PPG Prajabatan ?

PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Perjalanan menjadi Generasi Baru Guru Indonesia dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

Visi PPG Prajabatan adalah menciptakan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas sehingga layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.

Baca Juga: Perbedaan PPG Daljab dan Prajab dari Sasaran Peserta, Beban Belajar, Kurikulum, Waktu Pelaksanaan serta Biaya

Syarat PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2

Dikutip Pontianak Globe dari laman resminya, berikut syarat seleksi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 :

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

- Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

Halaman:

Tags

Terkini