PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) ASN 2023, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: TNI di Kalimantan Barat Menggagalkan Penyelundupan 46,758 Kg Narkoba dari Malaysia
Salah satu poin penting dalam UU ASN yang baru adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam konteks ini, PPPK sekarang memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Baca Juga: Yoo Ah In Dituduh Menggunakan Propofol 181 Kali dan Memaksa YouTuber Menghisap Ganja
UU ASN 2023 juga menetapkan berbagai aspek terkait dengan Aparatur Sipil Negara, termasuk:
- Penguatan pengawasan Sistem Merit.
- Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
- Kesejahteraan PNS dan PPPK.
- Penataan tenaga honorer.
- Digitalisasi Manajemen ASN, termasuk transformasi komponen Manajemen ASN.
Pegawai ASN, yang mencakup PNS dan PPPK, memiliki peran ganda sebagai perencana dan pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Baca Juga: KPU RI Menyelenggarakan Lima Debat Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024
Mereka bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional dan netral.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Teh Hangat bersama Para Menteri, Mengawali Pagi di IKN
Selain itu, ASN diharapkan bekerja dengan integritas, terbebas dari intervensi politik, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
UU ASN juga mengatur batas usia pensiun jabatan pegawai ASN, yang berbeda tergantung pada jenis jabatan yang diemban.
Baca Juga: Man United Tidak Punya Rencana untuk Menggantikan Erik ten Hag, Meski Kalah Delapan Kali 15 Laga