Untuk mewujudkan agenda besar itu lahirlah salah satunya lembaga pendidikan yang diharapkan mempercepat proses pelaksanaan lima misi utama yang diamanatkan oleh UUPA 1960.
Secara khusus demi melaksanakan PP 224 tahun 1961 tentang Landreform, pemerintah segera melahirkan serangkaian kebijakan.
Di antaranya adalah dibentuknya pengadilan landreform, panitia pelaksana landreform, pendanaan landreform, dan pendataan untuk menetapkan subyek dan obyek landreform.
Dalam hal terakhir inilah diperlukan tenaga-tenaga spesifik dan handal yang bersama-sama panitia landreform memahami siapa yang layak ditetapkan sebagai subyek landreform dan tanah mana yang pantas dimasukkan sebagai obyeknya, hingga melakukan tugas mengukur dan mendaftar legalitasnya.
Sayangnya, Indonesia belum memiliki tenaga tersebut.
Saat itu yang ada hanyalah pencatat akta tanah di bawah menteri kehakiman, yang mewarisi sistem kenotariatan Belanda.
Memang bentuk peraturan mengenai pertanahan termasuk peraturan pemerintah kala itu masih dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman.
Kebijakan itu ditempuh karena Indonesia masih dalam keadaan darurat.
Lahirnya UUPA-lah yang sekaligus memberi peran vital Departemen Agraria di bawah naungan Menteri Kompartemen Agraria yang dipimpin oleh Mr. Sadjarwo, membawahi departemen kehutanan, perkebunan, dan pertanian.
Untuk mengisi keperluan di ataslah, maka pada tahun 1963 didirikan Akademi Agraria di Yogyakarta dengan Jurusan Agraria, menyusul dibukanya Jurusan Pendaftaran Tanah di Semarang pada 1964.
Mahasiswa Akademi diberi pemahaman baik tentang aspek keagrarian maupun aspek teknis pengukuran dan pendaftaran tanah.
Sejak awal, lembaga pendidikan ini tidak memisahkan kedua aspek tersebut, apalagi menetapkan persentase pengetahuan antara yang aspek teoretis dan praktis.
Pada dasarnya, sejarah Akademi Agraria adalah sejarah atas lima misi di atas, dan bukan (hanya) sejarah sertifikasi tanah sebagaimana yang umum dipahami.Bukan sertifikat itu sendirilah yang menjadi tugas utamanya. Ia hanyalah konsekuensi dari agenda landreform. Dengan demikian maka mahasiswa Agraria harus memahami masalah-masalah agraria serta ditantang memikirkan kebijakan macam apa yang tepat untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.Agenda utama landreform secara sosial memiliki arti perombakan struktur sosial berbasis penguasaan tanah; secara politik mentransformasikan warganegara yang semula adalah warga tempatan yang terikat dalam hubungan feodal-kolonial atas tanah, serta tumbuhnya kesadaran politik warga; dan secara ekonomi merupakan peletakan dasar alat produksi bagi tenaga kerja dan pemerataannya (penetapan batas maksimum) menuju negara industrial berbasis pembangunan desa
Pada tahun 1964, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria 5 Mei 1964, dibentuklah Jurusan Pendaftaran Tanah pada Akademi Agraria di Semarang. Lembaga ini juga menyelenggarakan program pendidikan Sarjana Muda.
Selanjutnya pada tanggal 24 September 1971 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dibentuk Jurusan Tata Guna Tanah pada Akademi Agraria di Yogyakarta.
Artikel Terkait
Berapa Batas Umur Daftar Polisi ? Cek Umur Maksimal Daftar Polisi Akpol, Bintara dan Tamtama agar Kamu Paham
Cara Melihat Skor SMMPTN Barat 2023 di https://pengumuman.smmptnbarat.id
Cara Menarik Uang Google Survei Berhadiah Lewat Paypal Sebelum Transfer ke Rekening Bank
Apakah Tahun Depan Ada Penerimaan Polri 2024 ? Kapan Pendaftaran Polri 2024 Dibuka di penerimaan.polri.go.id