Mulai 2025, Penerimaan Murid Baru Pakai SPMB dan Libatkan Sekolah Swasta, Ini Perbedaannya dengan PPDB

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 05:05 WIB
Ilustrasi sekolah swasta dilibatkan dalam SPMB.  (Instagram @kemendikdasmen)
Ilustrasi sekolah swasta dilibatkan dalam SPMB. (Instagram @kemendikdasmen)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mulai 2025, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMA.

Perubahan ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa, termasuk yang bersekolah di sekolah swasta.

Baca Juga: Samsung Wallet Resmi Hadir di Galaxy S25 Series, Ini Fitur dan Keunggulannya!

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SPMB tidak hanya melibatkan sekolah negeri tetapi juga sekolah swasta.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi terbatasnya daya tampung sekolah negeri, sehingga setiap anak Indonesia tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak.

Seperti diketahui mulai 2025, sistem penerimaan murid baru di Indonesia mengalami perubahan.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMA.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SPMB bertujuan memberikan kepastian dalam akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.

Baca Juga: Galaxy A vs Galaxy S, Ini 8 Alasan Kenapa Galaxy A Lebih Cocok untuk Anda

SPMB Butuh Dukungan Pemerintah Daerah

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada 31 Januari 2025.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menyukseskan sistem baru ini. 

“Kami menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sistem yang sedang kami siapkan memerlukan dukungan dari pemerintah daerah. Kami bersyukur Mendagri siap memberikan komitmen dan dukungan penuh,” ujar Abdul Mu’ti.

Sekolah Swasta Ikut Dilibatkan dalam SPMB

Selain sekolah negeri, sekolah swasta juga akan menjadi bagian dari SPMB. Menurut Abdul Mu’ti, siswa yang bersekolah di swasta tetap merupakan bagian dari anak Indonesia dan memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X