PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang masuk melalui jalur mandiri tetap dapat mengikuti perkuliahan meski proses penerimaan mahasiswa baru tersebut tengah terseret kasus dugaan korupsi.
Kasus tersebut menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Ayah Kandung Jadi Tersangka Kematian Bocah Disabilitas di Merauke
Keenam tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terhadap calon mahasiswa melalui pungutan tambahan di luar biaya resmi yang ditetapkan Unsoed.
KPK Pastikan Mahasiswa Tetap Bisa Kuliah
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penanganan perkara tersebut tidak menyentuh status akademik mahasiswa.
“Memang ada mahasiswa yang masuk 2025, maupun 2026, dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2026.
Dengan demikian, mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri pada periode tersebut tetap dapat mengikuti kegiatan akademik seperti biasa.
“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” imbuhnya.
Taufik menegaskan, persoalan status akademik mahasiswa berada di luar kewenangan KPK dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan, Pengendara Saling Adu Klakson
KPK Fokus pada Dugaan Tindak Pidana
Taufik menjelaskan, KPK hanya berfokus pada aspek penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Apakah ada evaluasi dari pihak rektorat atau Kementerian, itu hal yang berbeda. Kita tidak masuk ke situ,” ujar Taufik.
“Kami murni dari sisi penegakan hukum karena ada peristiwa pidananya, ada kuasa atau otoritas pihak yang membantu negosiasi, transaksi dengan sejumlah uang,” jelasnya.