Perkara tersebut kemudian ditangani KPK sebagai dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed.
KPK menduga terdapat pungutan di luar biaya resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru. ***
Artikel Terkait
Aliansi Masyarakat Jakarta Ajak Warga Jaga Kondusivitas Ibu Kota
Ayah Kandung Jadi Tersangka, Begini Sikap MRP Sebelum Kasus Kematian Julia Terungkap
Kebakaran Pasar Sungai Duri Hanguskan 50 Ruko, Kerugian Capai Rp70 Miliar
Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil di Area Harimau, Tuai Kecaman
Ketua Panitia: Pelantikan Pengurus Inkai Kota Pontianak Jadi Momentum Perkuat Organisasi dan Prestasi
KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB di DPR pada 27 Agustus