daily-vibes

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMB Jalur Mandiri Unsoed

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:05 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (YouTube/ KPK RI)

KPK menilai mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri memiliki celah yang berpotensi disalahgunakan.

“Nah, tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Taufik.

KPK akan berkoordinasi dengan unit pencegahan untuk mengevaluasi potensi kerawanan tersebut.

“Tapi, pasti program pencegahan pascapenindakan itu akan kami jalankan,” sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Kelima tersangka lain yakni Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK membagi perkara tersebut ke dalam tiga klaster dugaan korupsi.

Klaster pertama, Norman Arie Prayogo melalui Dian dan Adhi diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti jalur mandiri.

Calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lolos seleksi meski orang tuanya telah membayar uang tersebut. Ketika meminta pengembalian, uang yang telah dibayarkan disebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi.

Pengembalian uang tersebut kemudian diduga menggunakan dana yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq.

Klaster kedua, Mulyono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

Klaster ketiga, Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko diduga melakukan tawar-menawar mengenai “mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar. ***

Halaman:

Tags

Terkini

KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB di DPR pada 27 Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:30 WIB

MBG Perlu Evaluasi Model, Bukan Sekadar Dapur

Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB