KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMB Jalur Mandiri Unsoed

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:05 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (YouTube/ KPK RI)
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (YouTube/ KPK RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran Unsoed. KPK menduga terdapat praktik pemerasan dan gratifikasi berupa pungutan di luar biaya resmi yang ditetapkan universitas.

Baca Juga: Ketua Panitia: Pelantikan Pengurus Inkai Kota Pontianak Jadi Momentum Perkuat Organisasi dan Prestasi

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, jalur mandiri merupakan jalur penerimaan mahasiswa yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh perguruan tinggi.

“Jalur Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2026.

Menurut Taufik, calon mahasiswa melalui jalur tersebut dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan golongan masing-masing.

KPK Temukan Dugaan Pungutan di Luar UKT dan IPI

KPK menduga praktik korupsi terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Taufik menyebut, penyelenggara diduga melakukan pemerasan terhadap calon mahasiswa. Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan biaya tambahan di luar UKT dan IPI.

“Dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi, sehingga ada biaya tambahan yang timbul dari pungutan atau di luar biaya resmi yang dikeluarkan Unsoed, yakni UKT dan IPI,” terang Taufik.

Adapun UKT Fakultas Kedokteran Unsoed berada pada rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan IPI berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Jakarta Ajak Warga Jaga Kondusivitas Ibu Kota

Dengan adanya dugaan pungutan tersebut, orang tua calon mahasiswa diduga harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi universitas.

“Ini yang dirasakan memberatkan bagi calon mahasiswa baru, tentunya orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan,” imbuh Taufik.

KPK Soroti Potensi Korupsi di Jalur Mandiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB di DPR pada 27 Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:30 WIB

MBG Perlu Evaluasi Model, Bukan Sekadar Dapur

Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB
X