PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga: Optik Pontianak Rayakan 17 Tahun dengan Aksi Sosial dan Perluasan Usaha
Jika dibandingkan dengan BPIH 2026, angka tersebut mengalami kenaikan. Namun, biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru diusulkan turun.
Jemaah Bayar 40 Persen, BPKH Tanggung 60 Persen
Gus Irfan menjelaskan, dari total usulan BPIH sebesar Rp107.340.172, jemaah akan membayar Bipih sebesar Rp42.936.068 atau 40 persen.
Sementara itu, 60 persen lainnya atau Rp64.404.103 berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068, atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat tersebut.
Dalam skema tersebut, Bipih yang dibayarkan jemaah antara lain digunakan untuk biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi serta akomodasi selama berada di Makkah.
Adapun komponen yang ditanggung melalui nilai manfaat mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan selama jemaah berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Penyusunan rancangan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.
Baca Juga: Viral Dugaan Modus Gesek Nomor Rangka Mobil di Parkiran GBK, Polisi Turun Tangan
Biaya Naik, Layanan Dijanjikan Meningkat
Irfan mengatakan kenaikan BPIH 2027 akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.
Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Tags
Artikel Terkait
-
Dua Hari Bernapas dalam Seni: Catatan Personal dari LCAF #4 Kubu Raya
-
Pengusaha UMKM Klaim Diusir dari Tempat Usaha di Tebet, Sebut Deposit Rp8 Juta Ditahan
-
Kemenkes Bangun RS Lapangan di Manggarai Pascagempa M7,7, Siapkan hingga 100 Tempat Tidur
-
Kabut Asap Karhutla Selimuti Banjarbaru, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
-
Viral Dugaan Modus Gesek Nomor Rangka Mobil di Parkiran GBK, Polisi Turun Tangan
-
Optik Pontianak Rayakan 17 Tahun dengan Aksi Sosial dan Perluasan Usaha