Sebelumnya, Farhan menyatakan Pemerintah Kota Bandung tidak pernah mengeluarkan izin untuk penebangan pohon di lokasi tersebut.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam aspek perizinan. ***