PONTIANAKGLOBE.COM , JAWA BARAT -- Dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, masih menjadi sorotan publik.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan perlunya evaluasi terhadap jajaran internal Pemerintah Kota Bandung apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, 4 Penumpang Meninggal Dunia
Minta Aparat Internal Dievaluasi
Pria yang akrab disapa KDM itu menilai penebangan sekitar 10 pohon tidak mungkin terjadi tanpa diketahui aparat di lapangan.
Karena itu, menurutnya, Pemerintah Kota Bandung perlu memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti lalai menjalankan tugas pengawasan.
"Ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi. Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi. Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi," kata KDM kepada awak media di Kompleks Gedung Sate, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menilai terdapat banyak unsur yang seharusnya mengetahui aktivitas penebangan tersebut.
"Artinya, itu ada kelalaian. Ada penebangan 10 pohon, masa tidak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, pengawas, Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada lurah, ada camat, ada RT/RW," ujarnya.
KDM berharap pemberian sanksi dapat meningkatkan kepedulian aparatur terhadap wilayah kerja masing-masing.
"Berikan sanksi kepada internal yang tegas agar pegawai Kota Bandung jadi pegawai yang mencintai kotanya," tambahnya.
Baca Juga: Viral Wanita di Bekasi Mengaku Jadi Korban Intimidasi Saat Mencari Motor Hilang
Dukung Proses Hukum
Terkait rencana proses hukum yang disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, KDM menyatakan dukungannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
"Untuk Pak Wali Kota, kalau persoalan penebangannya tidak sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan," tuturnya.