PONTIANAKGLOBE.COM, BANTEN -- Kasus dugaan pencurian perlengkapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi sorotan publik.
Seorang satpam berinisial TRS (50) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri ratusan ompreng atau wadah makan berbahan stainless steel milik dapur MBG.
Baca Juga: Di Perbatasan Borneo, Vespa Menjadi Bahasa Persaudaraan
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan ompreng hasil curian tersebut dijual kepada pengepul barang rongsokan untuk kemudian dilebur.
Menurut penyelidikan sementara, uang hasil penjualan diduga digunakan tersangka untuk membeli narkoba.
"Dia jual ke pengepul rongsokan dan dilebur. Kan itu (bahannya) stainless, duitnya dipakai beli narkoba," kata Bambang, Rabu, 29 Juli 2026.
Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Peristiwa pencurian terjadi di Dapur SPPG Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan RE Martadinata, Ciputat, pada 8 Juli 2026.
Saat itu, dapur tersebut diketahui baru akan mulai beroperasi untuk mendukung pelaksanaan Program MBG di wilayah setempat.
Dalam penyelidikan, polisi melakukan tes urine terhadap TRS. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
"Dicek urine hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine. Betul, ternyata beberapa hari yang lalu pakai (narkoba)," ujar Bambang.
Baca Juga: Kejagung Klaim Kantongi Bukti Kuat dalam Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Ribuan Ompreng hingga CCTV Hilang
Akibat pencurian tersebut, pengelola SPPG kehilangan sekitar 1.700 ompreng, dua unit kompor, satu blender, satu printer, satu genset, dan satu power box.
Selain itu, perangkat perekam CCTV, kunci gerbang, serta kunci ruangan milik Yayasan Dunia Berkah Mandiri juga dilaporkan hilang.