Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri (AYS), Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS).
Ketujuh tersangka diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025–2026.
Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring perkembangan proses hukum. ***