PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Prasetyo menegaskan proses hukum terhadap Febrie sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dihormati sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," lanjutnya.
Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Perlu Izin Presiden
Prasetyo juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat harus mendapat izin Presiden.
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum memiliki mekanisme tersendiri yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa tidak ada juga pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya.
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf
Secara terpisah, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 21 Juli 2026.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kapolda Metro Jaya atas pernyataannya dalam konferensi pers usai pemeriksaan Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Hotman Paris Bantah Isu Asistennya Jadi Simpanan Febrie Adriansyah: Itu Fitnah Kejam
"Halo Bapak Presiden Republik Indonesia, halo Bapak Jaksa Agung, halo Bapak Kapolri, halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers setelah pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus," ujar Hotman.
Ia menegaskan seluruh pernyataannya saat itu disampaikan semata-mata dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Artikel Terkait
Hotman Paris Bantah Isu Asistennya Jadi Simpanan Febrie Adriansyah: Itu Fitnah Kejam
Curhat Pemilik UMKM di Kaltim Viral, Mengaku Didatangi Petugas Pajak dan Satpol PP
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek
Peluang Dapil DPR RI Singbebas pada Pemilu 2029 Terbuka, KPU Kalbar Sebut Perlu Kajian Akademik dan Dukungan Politik
Jelang Magna Reunio 110 Tahun Persekolahan Katolik Nyarumkop, Dua Guru Purna Tugas Nyatakan Siap Hadir
Polnep Targetkan 24 Emas di PORSENI XV 2026, Direktur Widodo Tekankan Disiplin Atlet