PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, merespons pengunduran diri Nanik dari jabatannya.
Baca Juga: Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, Satu Korban Tewas Ditemukan Tim SAR
"Ke depan tidak menutup kemungkinan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Sebelumnya, Nanik mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN melalui akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahannya, ia menyebut alasan kesehatan menjadi pertimbangan utama untuk mengakhiri masa jabatannya. Nanik juga mengaku akan menjalani pengobatan di luar negeri dan telah berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pengunduran diri tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sedang ditangani Kejagung.
Pemanggilan Masih Menunggu Kebutuhan Penyidikan
Anang mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Nanik.
Menurutnya, pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.
"Yang dianggap mempunyai nilai pembuktian kuat," ujar Anang.
Baca Juga: Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih berfokus memeriksa sejumlah saksi lain untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik Telah Tetapkan Tujuh Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.