PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Beredar di media sosial sebuah dokumen yang diklaim sebagai surat perjalanan dinas Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, ke New York, Amerika Serikat.
Dokumen tersebut menjadi perbincangan setelah memuat nama istri dan anak Menteri PU dalam daftar delegasi. Unggahan itu juga memicu beragam komentar warganet yang mempertanyakan ketentuan keikutsertaan anggota keluarga dalam perjalanan dinas pejabat negara.
Salah satu unggahan dibagikan akun X @BilBils pada Selasa, 7 Juli 2026.
"Boleh begini? Kunjungan kerja bawa anak istri? Mumpung kegiatan masih 6–7 hari, masih bisa itu revisi," tulis akun tersebut.
Ramai Dikaitkan dengan Final Piala Dunia 2026
Perjalanan dinas yang tercantum dalam dokumen disebut berlangsung pada 13–19 Juli 2026.
Sejumlah warganet kemudian mengaitkan jadwal tersebut dengan laga final Piala Dunia 2026 yang juga digelar di kawasan New York.
Namun, hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan perjalanan dinas tersebut berkaitan dengan agenda di luar kegiatan resmi yang tercantum dalam dokumen.
Isi Dokumen yang Beredar
Dokumen yang beredar menyebut perjalanan dinas dilakukan dalam rangka menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda.
Forum tersebut merupakan pertemuan tingkat tinggi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas evaluasi pelaksanaan New Urban Agenda, dengan koordinasi UN-Habitat dan Majelis Umum PBB.
Dalam lampiran dokumen yang beredar, tercantum nama Menteri PU Dody Hanggodo, istrinya Irma Hermawati, serta anaknya Aurellia Tsabitha Meidirama.
Keberadaan nama anggota keluarga dalam daftar tersebut kemudian menjadi perhatian publik.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, pejabat negara, termasuk menteri, dapat didampingi suami atau istri sebagai pihak lain apabila kehadiran pasangan memang dipersyaratkan atau diundang dalam kegiatan resmi, serta memperoleh persetujuan Presiden.
Sementara itu, regulasi tersebut tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas negara kepada anak pejabat dalam perjalanan dinas luar negeri.