PONTIANAKGLOBE.COM, KUANSING -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk meloloskan Zulkarnain menjadi Sekda Kuansing.
Baca Juga: Viral Oknum Nakes Bikin Konten ‘POV dan Kata Otak’, Tuai Kemarahan Warganet hingga Rekan Sejawat
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Achmad.
Diduga Minta Land Cruiser sebagai Syarat
KPK mengungkapkan terdapat dua kandidat dalam seleksi Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kepala Dinas PUPR.
Menurut penyidik, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya ditetapkan sebagai Sekda Kuansing pada April 2025.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.
"Pembelian dilakukan secara kredit senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun," ujar Achmad.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Simpang Unisma Bekasi: Truk Diduga Alami Rem Blong, Korban Bergelimpangan
Direktur PT MIC Ikut Jadi Tersangka
KPK menyebut Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan kredit kendaraan tersebut.
Karena itu, ia diduga menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, untuk memproses pembelian mobil.
Atas perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.