PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung terus menjadi perhatian publik. Di tengah ramainya pembahasan kasus tersebut, muncul pula isu yang menyebut korban memiliki utang pinjaman online (pinjol).
Dugaan itu mencuat setelah diketahui tersangka, Taufik Hidayat, bekerja sebagai debt collector atau penagih utang di wilayah Bandung.
Namun, informasi tersebut dibantah oleh Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Pol. Dr. Manang Soebeti.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @manangsoebeti_official, Rabu (24/6/2026), Manang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), korban sudah tidak memiliki utang pinjol.
"Jadi, saya melihat di Instagram bahwa korban penyekapan yang ada di Bandung katanya memiliki utang di pinjol," kata Manang.
"Setelah saya koordinasikan dengan AFPI dan sudah dicek, ternyata utangnya sudah tidak ada," lanjutnya.
Sebagian Pinjaman Sudah Berstatus Write Off
Manang menjelaskan, sebagian pinjaman yang pernah tercatat atas nama korban bahkan telah berstatus write off (WO) atau penghapusbukuan sejak 2024.
Menurutnya, nilai pinjaman tersebut juga tergolong kecil.
"Sudah dari 2024, dan itu sudah ada beberapa yang write off, dan jumlahnya hanya kecil-kecil," ujarnya.
Dengan status tersebut, korban dipastikan tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar utang pinjaman online.
"Sudah tidak ada kewajiban dari korban untuk membayar utang pinjolnya," kata Manang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada AFPI yang telah membantu memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial.
"Terima kasih AFPI yang sudah memberikan informasi terkait utang pinjol yang sempat beredar di medsos," ujarnya.
Korban Dipastikan Tidak Lagi Memiliki Utang Pinjol