Tidak diberikan kesempatan banding atas evaluasi HRD;
Surat PHK tertanggal 12 September 2024 diterbitkan tanpa tenggat minimal 14 hari kerja;
PHK dilakukan hanya seminggu setelah pertemuan karyawan dengan pimpinan membahas ketimpangan kebijakan efisiensi.
Baca Juga: Pertamina Buka 5.000 Lowongan Kerja dan Magang untuk Generasi Muda Indonesia, Cek Syaratnya di Sini!
Pernyataan Penggugat
Dalam keterangannya, Raja Suhud Victor Hugo M menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata kepentingan pribadi, tetapi demi menegakkan prinsip keadilan di dunia kerja.
“Langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga nilai kebenaran,” ujarnya.
Sebagai jurnalis dengan pengalaman lebih dari dua dekade, Raja Suhud menilai prinsip kebenaran dan keadilan harus dijunjung tinggi, termasuk dalam hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan media.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan melalui sistem e-Court PHI Jakarta Pusat. ***