PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, resmi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem dan menegaskan bahwa penyidikan Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur hukum.
“Penyidikan sudah dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana dan sah menurut hukum,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Baca Juga: Ambisi Luhut Kandas di Meja Purbaya, APBN Tak untuk Family Office
Dengan putusan ini, status tersangka dan penahanan Nadiem dinyatakan sah, menandai berakhirnya upaya hukum yang ditempuh sejak akhir September lalu.
Tim kuasa hukum Nadiem, yang dipimpin Hana Pertiwi, sebelumnya menilai penetapan tersangka cacat formil karena tidak disertai dua alat bukti yang sah, termasuk hasil audit kerugian negara.
“Bukti audit itu seharusnya berasal dari lembaga resmi seperti BPK atau BPKP,” ujar Hana dalam persidangan 23 September 2025.
Namun, jaksa menolak seluruh dalil tersebut dengan tegas. Mereka menilai argumen tim Nadiem hanya asumsi tanpa dasar hukum yang kuat. “Dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak konsisten,” kata jaksa dalam sidang lanjutan (6/10/2025).
Selama sidang, dukungan moral datang dari berbagai pihak. Sejumlah aktivis antikorupsi mengajukan amicus curiae (sahabat peradilan) untuk memberi masukan hukum kepada hakim.
Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi Dini Hari, Warga Agam dan Tanah Datar Diminta Waspada
Sementara itu, keluarga Nadiem termasuk sang ayah Nono Anwar Makarim dan ibu Atika Algadri tampak hadir di ruang sidang memberi semangat.
“Proses ini panjang, tapi Nadiem tetap kuat,” ujar Nono.
Putusan ini membuka babak baru penyidikan di Kejaksaan Agung. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, Kejagung kini memiliki landasan hukum kuat untuk melanjutkan proses perkara.
Meski demikian, keluarga dan tim hukum Nadiem menyatakan akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya.***