Sektor UMKM sendiri berperan besar dalam perekonomian nasional, dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja di Indonesia.
Baca Juga: Menakar Masa Depan Industri Asuransi di Tengah Gelombang Digitalisasi
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai kebijakan penghapusan tunggakan perlu dijalankan secara transparan dan diawasi ketat agar tidak memunculkan moral hazard, yakni anggapan bahwa utang dapat diabaikan tanpa tanggung jawab.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program ini akan menjadi kunci keberhasilan agar kebijakan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.***