PONTIANAK.COM, JAKARTA -- Wacana penghapusan tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi perbincangan hangat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan hapus tagih bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kesulitan melunasi pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut kebijakan ini penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Menurut Mahendra, program penghapusan utang yang dijalankan pemerintah sudah berada di jalur yang benar, namun masih perlu diperkuat dalam pelaksanaannya agar lebih efektif di lapangan.
“Kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan,” ujar Mahendra di Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: BBM Kosong di SPBU Swasta, Bahlil Bantah Pemerintah Jadi Biang Kerok
Mahendra mengungkapkan bahwa OJK telah menyampaikan rekomendasi kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar kebijakan penghapusan tagihan ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga diperkuat dari sisi pelaksanaan dan pengawasan.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Menko dan Pak Menteri Keuangan supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan dilanjutkan,” tambahnya.
Langkah ini dianggap mendesak mengingat jumlah pelaku UMKM yang masih memiliki kredit macet cukup besar. Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 900 ribu hingga satu juta UMKM yang memiliki tunggakan KUR berstatus macet lebih dari sepuluh tahun.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyebut total nilai kredit macet yang berpotensi dihapus mencapai Rp15 triliun.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil kembali produktif tanpa terbebani utang lama yang telah menumpuk bertahun-tahun.
“Dari data Himbara, ada sekitar satu juta pelaku UMKM yang bisa diputihkan. Nilainya kurang lebih Rp14,8 triliun,” kata Maman di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang dijalankan sejak November 2024. berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Namun, masa berlaku kebijakan tersebut hanya enam bulan, dan berakhir pada Mei 2025. Dalam periode itu, pemerintah baru mampu menghapus piutang untuk sekitar 67 ribu pelaku UMKM.
Untuk menuntaskan sisa tunggakan sekitar satu juta pelaku usaha lainnya, pemerintah menyiapkan mekanisme lanjutan melalui hapus tagih.
Langkah ini diharapkan bisa memberi kesempatan bagi pelaku UMKM untuk kembali mengakses pembiayaan baru dan memperkuat permodalan usaha mereka.
Artikel Terkait
Sobs Kapan KUR BRI 2025 Dibuka? Catat Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftarannya
Sebanyak 13 UMKM Mendapat Fasilitas Pelatihan Sertifikasi Halal dari Pelindo Reg 2 Pontianak
OJK Bakal Tinjau Ulang Mekanisme Dormant
OJK Tutup BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Ini Alasannya
OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan RI Aman, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Agustus 2025
Ara Ingatkan HIPMI: KUR Perumahan untuk UMKM, Pengusaha Berniat Buruk Jangan Ikut