BEM UI Gelar Aksi #MerebutKemerdekaan di Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:05 WIB
BEM UI melakukan aksi demosntrasi, sehari setelah perayaan kemerdekaan atau HUT Republik Indonesia ke-81. (Threads/hypekabar)
BEM UI melakukan aksi demosntrasi, sehari setelah perayaan kemerdekaan atau HUT Republik Indonesia ke-81. (Threads/hypekabar)
  • Mengevaluasi total Proyek Strategis Nasional (PSN) serta menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

  • Menghentikan pemusatan kekuasaan, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), serta mengembalikan otonomi daerah.

  • Menetapkan status bencana nasional untuk wilayah Sumatra dan Flores serta mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana.

  • Menghentikan tindakan represif dan intervensi TNI-Polri dalam ruang sipil serta membubarkan Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP).

  • Sementara itu, Polda Metro Jaya mengerahkan personel untuk mengawal jalannya aksi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengimbau agar aksi demonstrasi tidak digelar di kawasan Bundaran HI. Imbauan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kawasan Bundaran HI sebagai salah satu pusat aktivitas dan perekonomian Jakarta.

    "Apabila aksi tetap dijalankan, maka akan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Kita harus punya empati dan mempertimbangkan jika aktivitas masyarakat juga sama pentingnya," jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

    Sebagai alternatif, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya menawarkan sejumlah lokasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi.

    "Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menyarankan, ada beberapa titik dalam penyampaian aspirasi, sehingga ini bisa berjalan tertib," ujarnya.

    Budi menegaskan, kehadiran aparat dalam aksi tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, bukan membatasi ruang masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

    Ia juga menyampaikan bahwa personel yang bertugas tidak diperbolehkan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.

    "Bapak Kapolda Metro Jaya tadi, saat apel pagi juga menyampaikan standar operasional prosedur, jadi tidak dibenarkan membawa senjata api dalam penyampaian pendapat di muka umum," terang Budi.

    Sebanyak 9.242 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal dan mengamankan rangkaian aksi unjuk rasa serta kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah Jakarta.

    Tanggapi Imbauan PJJ dan WFH

    Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau sekolah dan perusahaan swasta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Work From Home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Editor: Patrisia Yosi

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X