Beberapa di antaranya adalah kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp303 triliun, serta pengusutan kasus dugaan korupsi emas 109 ton.
Setelah menjabat Dirdik Jampidsus hingga 2024, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada awal 2025, ia dipindahkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada November 2025.
Selama memimpin BPA, Kuntadi turut mengawal pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.
Berdasarkan data terbaru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kuntadi memiliki total kekayaan sebesar Rp3.677.081.787.
Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026.
Dalam laporannya, Kuntadi tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.263.535.000. Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp162.340.000, kas dan setara kas Rp366.706.787, serta utang sebesar Rp1.215.000.000.
Dengan demikian, total kekayaan Kuntadi mencapai Rp3,67 miliar. Nilai tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang disampaikan pada 8 Maret 2025 saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yakni sebesar Rp3.424.489.207. ***
Artikel Terkait
Jakarta Bhayangkara Presisi Juara AVC 2026, Gubernur Kalbar Bangga Pontianak Jadi Tuan Rumah
Kedubes Amerika Serikat Jakarta dan Amcor Untan Bekali Anak Muda Pontianak Keterampilan Mobile Journalism
Viral BMW i5 Dikejar dan Dirusak Massa usai Diduga Terlibat Kecelakaan di Jakarta Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kedubes AS Dukung Peluncuran 'Koleksi Jakarta' Platform Digital untuk Akses Ribuan Koleksi Museum
Keluarga Korban Dugaan Pembakaran Santri Batal Berangkat ke Jakarta untuk Podcast Denny Sumargo
Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi di Bogor dan Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026