Polisi Geledah Lokasi ke-13 di Cipete, Sita Dokumen dan Komputer

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Jumat, 10 Juli 2026 | 21:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto sebut penggeledahan ruko di Cipete hasil pengembangan dari 12 lokasi sebelumnya. (Dok. Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto sebut penggeledahan ruko di Cipete hasil pengembangan dari 12 lokasi sebelumnya. (Dok. Polri)

Ia menambahkan, penggeledahan di ruko tersebut merupakan hasil pengembangan dari keterangan para saksi dan gelar perkara atas 12 lokasi yang sebelumnya telah digeledah.

Saat penggeledahan berlangsung, kondisi ruko diketahui dalam keadaan kosong. Meski demikian, proses penggeledahan disaksikan oleh perwakilan lingkungan setempat setelah penyidik menunjukkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan pengadilan.

"Ruko tadi dalam keadaan kosong. Namun, ada saksi dari pihak lingkungan yang menyaksikan proses penggeledahan setelah kami menunjukkan surat perintah penggeledahan dari pengadilan," tutur Bhudi.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi di PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada salah satu anak perusahaan Krakatau Steel.

Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penggeledahan di sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp67 miliar beserta puluhan barang bukti lainnya.

Sementara itu, dalam penggeledahan di kawasan Perumahan Parahyangan Golf 2, Bogor, polisi menyita 74 kilogram emas, uang tunai sebesar 4,7 juta dolar AS, 14 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Hingga saat ini, meski serangkaian penggeledahan telah dilakukan, penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X