DPR Pertanyakan Dasar Ilmiah Klaim BPKN soal Usia Galon Guna Ulang, Soroti Bukti Keamanan Produk

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 3 Juli 2026 | 19:40 WIB
Pakar menilai kebersihan, sanitasi, dan pengawasan mutu lebih menentukan keamanan galon guna ulang dibanding usia pemakaiannya. DPR pun meminta BPKN mengedepankan bukti ilmiah dalam setiap klaim. (Dok. Pontianak Globe)
Pakar menilai kebersihan, sanitasi, dan pengawasan mutu lebih menentukan keamanan galon guna ulang dibanding usia pemakaiannya. DPR pun meminta BPKN mengedepankan bukti ilmiah dalam setiap klaim. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa, mempertanyakan dasar ilmiah atau evidence based yang digunakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait klaim mengenai usia galon guna ulang.

Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus didukung data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Jalan Tanjungpura Pontianak, Enam Ruko Ludes Dilalap Api

Eva mempertanyakan apakah BPKN memiliki bukti nyata yang menunjukkan konsumen mengalami gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, atau menerima informasi yang menyesatkan akibat penggunaan galon guna ulang.

"Pernahkah ada data konsumen yang sakit, mengalami kerugian ekonomi, atau membeli produk berdasarkan informasi yang ternyata tidak benar?" ujar Eva di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas klaim BPKN yang menyebut sebagian besar galon air minum yang beredar di masyarakat telah berusia lebih dari dua tahun.

Data itu disebut berasal dari penelitian yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Eva menilai hasil penelitian tersebut belum cukup mewakili kondisi nasional.

Baca Juga: Ekspor Olahan Nikel dan Sawit Topang Surplus Neraca Perdagangan Nonmigas RI Capai USD 16,31 Miliar

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, masih terdapat sejumlah catatan terkait metodologi penelitian, teknik pengambilan sampel, hingga penarikan kesimpulan.

Ia juga mempertanyakan apakah usia galon yang telah digunakan lebih dari dua tahun secara otomatis membuat produk tersebut tidak lagi memenuhi standar keamanan.

"Yang perlu dibedakan adalah antara aktivisme konsumen dan kebijakan yang benar-benar berbasis bukti ilmiah (evidence based policy)," katanya.

Eva mengingatkan agar BPKN tidak menyampaikan kesimpulan yang hanya didasarkan pada asumsi atau potensi risiko tanpa didukung pembuktian ilmiah maupun hukum.

Menurutnya, langkah tersebut dapat memengaruhi iklim usaha apabila dikaitkan dengan persaingan di industri air minum dalam kemasan.

Ia juga meminta BPKN menjelaskan sejauh mana klaim yang disampaikan telah dibuktikan secara ilmiah maupun melalui proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X