PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa, mempertanyakan dasar ilmiah atau evidence based yang digunakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait klaim mengenai usia galon guna ulang.
Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus didukung data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Jalan Tanjungpura Pontianak, Enam Ruko Ludes Dilalap Api
Eva mempertanyakan apakah BPKN memiliki bukti nyata yang menunjukkan konsumen mengalami gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, atau menerima informasi yang menyesatkan akibat penggunaan galon guna ulang.
"Pernahkah ada data konsumen yang sakit, mengalami kerugian ekonomi, atau membeli produk berdasarkan informasi yang ternyata tidak benar?" ujar Eva di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas klaim BPKN yang menyebut sebagian besar galon air minum yang beredar di masyarakat telah berusia lebih dari dua tahun.
Data itu disebut berasal dari penelitian yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
Eva menilai hasil penelitian tersebut belum cukup mewakili kondisi nasional.
Baca Juga: Ekspor Olahan Nikel dan Sawit Topang Surplus Neraca Perdagangan Nonmigas RI Capai USD 16,31 Miliar
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, masih terdapat sejumlah catatan terkait metodologi penelitian, teknik pengambilan sampel, hingga penarikan kesimpulan.
Ia juga mempertanyakan apakah usia galon yang telah digunakan lebih dari dua tahun secara otomatis membuat produk tersebut tidak lagi memenuhi standar keamanan.
"Yang perlu dibedakan adalah antara aktivisme konsumen dan kebijakan yang benar-benar berbasis bukti ilmiah (evidence based policy)," katanya.
Eva mengingatkan agar BPKN tidak menyampaikan kesimpulan yang hanya didasarkan pada asumsi atau potensi risiko tanpa didukung pembuktian ilmiah maupun hukum.
Menurutnya, langkah tersebut dapat memengaruhi iklim usaha apabila dikaitkan dengan persaingan di industri air minum dalam kemasan.
Ia juga meminta BPKN menjelaskan sejauh mana klaim yang disampaikan telah dibuktikan secara ilmiah maupun melalui proses hukum.
Artikel Terkait
Pontianak Susun Rencana Kerja Tahunan Program USAID IUWASH Tangguh, Program Percepatan Air Minum
Presiden Menyetujui Pembentukan Inpres Terkait Air Minum setelah Rapat dengan Para Menteri
Pemkot Pontianak Buka Seleksi Direksi dan Dewas Perumda Air Minum 2025–2030, Ini Syaratnya
BGN Perketat Menu MBG, Larang Makanan Kemasan Pabrik dan Gandeng UMKM Lokal
Krisis Air Minum Masih Terus Menghantui Warga Aceh Tamiang Pascabanjir
David Tobing Soroti Bahaya BPA dari Galon Kedaluwarsa