Tax Amnesty Dianggap Bikin Ketidakjujuran, Purbaya: Jangan Ajar Rakyat ‘Ngibul’ Pajak

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Menkeu Purbaya menegaskan penolakannya terhadap wacana amnesti pajak rutin.  (Dok. Instagram/pyudhisadewa)
Menkeu Purbaya menegaskan penolakannya terhadap wacana amnesti pajak rutin. (Dok. Instagram/pyudhisadewa)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Program tax amnesty atau pengampunan pajak kembali menuai perdebatan setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana tersebut.

Menurut Purbaya, kebijakan tax amnesty yang dilakukan terlalu sering justru bisa menumbuhkan budaya ketidakjujuran di kalangan wajib pajak. Ia menilai program itu seharusnya menjadi langkah luar biasa extraordinary measure, bukan kebijakan rutin yang diulang setiap beberapa tahun.

“Kalau tax amnesty dilakukan terus-menerus, pesan moralnya ke masyarakat jadi keliru, lebih baik tidak jujur, toh nanti juga akan diputihkan lagi,” ujarnya dalam kegiatan media gathering di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Satu Juta Pelaku UMKM Menanti, OJK Desak Perpanjangan Hapus Tagih KUR

Purbaya yang juga mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat sistem perpajakan yang berintegritas, bukan mengandalkan pengampunan sebagai solusi instan.

“Yang benar adalah membangun sistem pajak yang adil, menegakkan aturan, dan menghargai wajib pajak yang patuh. Kalau ada pelanggaran, ya ditindak, bukan malah diberi pengampunan,” tambahnya.

Isu mengenai tax amnesty jilid III kembali mencuat sejak akhir 2024 setelah pemerintah dan DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Rencana ini langsung menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kebijakan amnesti pajak bisa menambah penerimaan negara di tengah perlambatan ekonomi global. Namun, sejumlah ekonom memperingatkan bahwa kebijakan serupa bisa merusak disiplin dan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Amnesti Pajak 2016–2017 berhasil mengumpulkan uang tebusan Rp114,02 triliun dari hampir satu juta wajib pajak, dengan total harta terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 menghasilkan PPh sebesar Rp60,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.

Meski dua program tersebut berhasil meningkatkan penerimaan negara, Purbaya menegaskan bahwa tax amnesty bukan solusi jangka panjang. Ia lebih memilih memperkuat sistem perpajakan yang berbasis keadilan, transparansi, dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

“Saya tidak akan mendukung pengampunan pajak yang dilakukan secara reguler,” tegasnya.

Baca Juga: Tak Lagi Asal Masak! Ribuan Chef Profesional Dilibatkan BGN Kawal Program Gizi Nasional

Purbaya menilai, arah kebijakan fiskal ke depan harus berorientasi pada keberlanjutan melalui digitalisasi sistem perpajakan, pengawasan terpadu, serta peningkatan literasi pajak masyarakat.

Dengan memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas fiskal, pemerintah berharap kepatuhan pajak bisa meningkat tanpa harus bergantung pada kebijakan pengampunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Seabad Maria Manaoag, Bersama Jutaan Umat

Rabu, 22 April 2026 | 22:31 WIB

Guru di Bojonegoro Lari ke Sekolah Demi Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:13 WIB
X