“Ketentuan ini bertujuan memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.
Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan PPh mencapai Rp1.209,2 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp945,1 triliun, serta PBB dan pajak lainnya mencapai Rp34,8 triliun.***