PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta mencengangkan soal maraknya penipuan digital di sektor keuangan Indonesia. Hingga Oktober 2025, total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan online mencapai Rp7 triliun.
Data tersebut berasal dari laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak lembaga ini dibentuk pada November 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan digital yang kian canggih dan merugikan masyarakat.
“Total kerugian masyarakat sudah mencapai Rp7 triliun. Kami terus berupaya agar langkah pemberantasan ini bisa lebih cepat dan efisien untuk menyelamatkan masyarakat,” kata Friderica di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu, (18/10/2025).
Baca Juga: Prabowo Menargetkan MBG Harus 0% Insiden, Tak Ada Alasan untuk Gagal
Sejak dibentuknya Anti-Scam Center bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024, tercatat hampir 300 ribu laporan penipuan digital masuk ke OJK. Dari jumlah itu, modus paling banyak berasal dari transaksi jual-beli daring dengan iming-iming harga murah.
“Awalnya barang diterima, namun setelah korban setor uang dalam jumlah besar, barang tidak datang dan uang tidak bisa dikembalikan,” jelas Friderica.
Dari total laporan tersebut, penipuan belanja online mencapai 53.928 kasus dengan kerugian Rp988 miliar. Disusul penipuan mengatasnamakan pihak lain atau fake call sebanyak 31.298 kasus dengan nilai kerugian Rp1,31 triliun, serta penipuan investasi sebanyak 19.850 kasus dengan kerugian Rp1,09 triliun.
OJK juga mencatat, Indonesia kini menjadi negara dengan jumlah laporan scam digital tertinggi di dunia, mencapai 274.722 laporan dalam periode November 2024 hingga September 2025, atau rata-rata 874 laporan per hari. Angka ini melampaui Malaysia yang mencatat 253.553 laporan dan Kanada sebanyak 138.197 laporan.
Baca Juga: Ammar Zoni Dibungkam? Pengacara dan Keluarga Ungkap Dugaan Ketidakadilan
Sebagai perbandingan, Hong Kong mencatat kerugian Rp27,01 triliun, sementara Malaysia melaporkan Rp2,65 triliun dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp325 miliar.
Yang lebih mengkhawatirkan, modus kejahatan digital kini semakin sulit dikenali karena pelaku mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dengan teknologi ini, pelaku mampu meniru wajah atau suara seseorang untuk meyakinkan korban.
“Pelaku berpura-pura menjadi orang yang dikenal korban. Kondisi ini membuat masyarakat semakin sulit membedakan mana yang asli dan mana yang palsu,” pungkas Friderica.***