bizbuzz

PPN Bisa Turun Jadi 10 Persen? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:34 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait peluang penurunan tarif PPN pada 2026 mendatang. (Foto: Dok. Kemenkeu)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sinyal penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2026 membuka babak baru dalam arah kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Langkah ini muncul di tengah upaya menjaga daya beli masyarakat, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengoptimalkan penerapan tarif efektif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Baca Juga: Pelindo Gelar Pelindo Mengajar, Komitmen Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa keputusan penurunan tarif PPN akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional hingga akhir tahun 2025.

“Kita akan lihat seperti apa situasi ekonomi di akhir tahun, dan bagaimana posisi penerimaan negara,” ujar Purbaya dalam konferensi pers “APBN Kita” di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, (14/10/2025). 

Purbaya menambahkan, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kebutuhan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

“Kalau nanti memungkinkan, tentu kita akan pertimbangkan untuk menurunkan tarif PPN agar daya beli bisa meningkat, tapi harus hati-hati karena APBN juga perlu dijaga,” lanjutnya.

Saat ini, progres APBN menunjukkan pendapatan negara mencapai Rp1.863,3 triliun atau 65 persen dari target, sementara belanja negara mencapai Rp2.234,8 triliun atau 63,4 persen. Angka itu menandakan defisit sebesar Rp371,5 triliun per September 2025.

PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang diterbitkan tahun lalu menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen, efektif berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif tersebut hanya diterapkan untuk barang-barang yang tergolong mewah.

Barang mewah yang dimaksud mencakup kendaraan bermotor tertentu, hunian berkelas, kapal pesiar, hingga pesawat pribadi sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 jo. PP 74/2021 dan PP 61/2020.

“Tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM. Untuk masyarakat umum, tarif efektifnya tetap 11 persen,” tulis laporan resmi DJP. 

Pemerintah memberi waktu hingga 1 Februari 2025 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakannya, khususnya bagi transaksi barang mewah ke konsumen akhir.

Sementara untuk barang yang tidak tergolong mewah, mekanisme berbeda diberlakukan. Berdasarkan PMK 131, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12.

Hasilnya, tarif efektif yang berlaku tetap sebesar 11 persen. Artinya, masyarakat tetap membayar tarif pajak yang sama seperti sebelumnya tanpa tambahan beban.

“Pemerintah berkomitmen agar kebijakan pajak tetap berpihak kepada rakyat dan tidak mengganggu daya beli,” jelas DJP.

Halaman:

Tags

Terkini