Kebijakan ini menjadi bentuk adaptasi dari ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memperbolehkan penggunaan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
Penerapan tarif efektif oleh DJP dinilai sah secara hukum. Pasal 8A juncto Pasal 16G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan nilai lain melalui peraturan menteri keuangan.
Baca Juga: Kilas Balik Menu MBG Viral, dari Sajian Bergizi hingga Minimalis
Dengan dasar hukum tersebut, PMK Nomor 131 Tahun 2024 menjadi instrumen sah dalam menjaga keseimbangan fiskal dan stabilitas harga di tingkat konsumen.
Hingga kini, arah kebijakan fiskal pemerintah menunjukkan kehati-hatian dalam menyeimbangkan penerimaan negara dan kebutuhan masyarakat.
Meski belum ada keputusan final mengenai penyesuaian tarif PPN pada 2026, langkah Kemenkeu ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata sistem perpajakan agar tetap stabil dan berkeadilan. ***
Artikel Terkait
PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Tegaskan Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebijakan Prabowo Tuai Apresiasi
Sri Mulyani Pastikan Barang dan Jasa Bebas PPN Tetap 0 Persen, Hanya Barang Mewah kena PPN 12 Persen
Beli Rumah Tapak atau Rusun Lebih Murah, PPN DTP 100 Persen Diperpanjang Sri Mulyani sampai Desember 2025
Misbakhun Usulkan Tarif PPN Turun Jadi 10 Persen, Diyakini Ringankan Rakyat dan Dongkrak Sektor Riil
Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,67 Persen, PPN Bisa Turun di 2026