PPN Bisa Turun Jadi 10 Persen? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:34 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait peluang penurunan tarif PPN pada 2026 mendatang.  (Foto: Dok. Kemenkeu)
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait peluang penurunan tarif PPN pada 2026 mendatang. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Kebijakan ini menjadi bentuk adaptasi dari ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memperbolehkan penggunaan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.

Penerapan tarif efektif oleh DJP dinilai sah secara hukum. Pasal 8A juncto Pasal 16G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan nilai lain melalui peraturan menteri keuangan.

Baca Juga: Kilas Balik Menu MBG Viral, dari Sajian Bergizi hingga Minimalis

Dengan dasar hukum tersebut, PMK Nomor 131 Tahun 2024 menjadi instrumen sah dalam menjaga keseimbangan fiskal dan stabilitas harga di tingkat konsumen.

Hingga kini, arah kebijakan fiskal pemerintah menunjukkan kehati-hatian dalam menyeimbangkan penerimaan negara dan kebutuhan masyarakat.

Meski belum ada keputusan final mengenai penyesuaian tarif PPN pada 2026, langkah Kemenkeu ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata sistem perpajakan agar tetap stabil dan berkeadilan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X