-
Produk Berupa Base Fuel
Yang disepakati adalah produk BBM berupa base fuel—belum dicampur zat aditif lain. "Ibarat bikin teh, Pertamina cukup kirim air panasnya, campurannya biar diatur SPBU masing-masing," ujar Bahlil pada 19 September 2025. -
Adanya Joint Surveyor
Untuk menjamin kualitas, disepakati penggunaan joint surveyor—pihak independen yang disetujui bersama, yang memeriksa kualitas produk sebelum dikirim. -
Kesepakatan Harga yang Wajar
Harga jual disepakati berdasarkan Indonesia Crude Price (ICP) tanpa kenaikan sepihak. "Kita ingin Pertamina dan swasta sama-sama fair, tidak ada yang dirugikan," ucapnya.
Baca Juga: Blunder Menu MBG Gunakan UPF, DPR Cecar BGN soal Kebijakan Tak Konsisten
Bahlil menjelaskan, SPBU swasta telah diberikan jatah impor 110% dari volume tahun sebelumnya.
Namun kuota itu telah habis sebelum akhir tahun.
Karena itu, pemerintah mendorong SPBU swasta untuk berkolaborasi dengan Pertamina sebagai penyedia alternatif.
“Mereka harus setuju. Kalau tidak, pasokan BBM bisa terganggu,” kata Bahlil, menegaskan keputusan pemerintah. ***