bizbuzz

DJP Catat Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Jadi Kontributor

Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:34 WIB
Ilustrasi sumbangan pajak ekonomi digital dari sektor kripto ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir Juli 2025. (Unsplash @Peiobty)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA --Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mencatat total penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025, termasuk sektor kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Penerimaan pajak kripto hingga Juli 2025 tercatat sebesar Rp1,55 triliun, terdiri dari Rp730,41 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp819,94 miliar PPN dalam negeri.

Rinciannya, setoran pajak kripto dari 2022 hingga 2025 adalah: Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp462,67 miliar (2025).

Sektor fintech menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,88 triliun hingga Juli 2025. Rinciannya: Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp841,07 miliar (2025). Penerimaan pajak fintech meliputi:

PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun.

PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,25 miliar.

PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak dari SIPP tercatat mencapai Rp3,53 triliun hingga Juli 2025, dengan rincian Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp684,6 miliar (2025). Pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun.

Berdasarkan akumulasi ketiga komponen tersebut – kripto, fintech, dan SIPP – total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Juli 2025 mencapai Rp40,02 triliun. ***

 

Tags

Terkini