PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening yang tidak aktif atau disebut rekening dormant.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, ketentuan tersebut akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan kepastian hukum bagi nasabah.
Baca Juga: OJK Tutup BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Ini Alasannya
Dalam aturan itu, OJK membagi rekening menjadi tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dormant.
Penentuan status dilakukan berdasarkan aktivitas transaksi, seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo — baik di kantor cabang maupun melalui kanal digital.
Dian juga menekankan bahwa setiap bank wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, penandaan (flagging) terhadap rekening dormant, serta sistem pengendalian internal.
“Dengan aturan ini, risiko penyalahgunaan rekening dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat,” ujarnya.
Meski isi lengkap aturan belum dirilis, OJK memastikan penerapannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: OJK Bakal Tinjau Ulang Mekanisme Dormant
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia sekaligus Direktur BCA Santoso menambahkan, dalam rancangan aturan itu rekening dikategorikan tidak aktif bila tidak ada transaksi selama 1–5 tahun, dan berubah menjadi dormant bila melewati batas lima tahun.
Jika nasabah ingin mengaktifkan kembali rekening tidak aktif, cukup mengajukan permintaan ke bank.
Namun, untuk rekening dormant, diperlukan izin dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Keduanya bisa diaktifkan kembali, tapi untuk dormant prosesnya lebih panjang karena perlu memastikan tidak ada potensi fraud,” jelas Santoso.
Baca Juga: OJK Tegaskan Tak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima
Sementara itu, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank, Ganda Raharja Rusli, menilai kebijakan baru OJK ini penting agar pengelolaan rekening dormant di semua bank menjadi seragam.
Artikel Terkait
Tips Aman Pakai M-Banking: Cegah Rekening Anda dari Pembobolan
OJK Bakal Tinjau Ulang Mekanisme Dormant
Bobol Rekening Rp2,22 Miliar Demi Trading Kripto, Analis Kredit Bank Ditangkap!
OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan RI Aman, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Agustus 2025
Satu Juta Pelaku UMKM Menanti, OJK Desak Perpanjangan Hapus Tagih KUR
Aturan Baru Kripto Australia Wajibkan Lisensi, Bank Tak Bisa Sembarangan Tutup Rekening