Era Baru e-SIM di Indonesia, Regulasi Siap Terbit, Ini yang Harus Diketahui Pengguna

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 09:23 WIB
Ilustrasi e-SIM, perlu diketahui bahwa Komdigi akan membuat regulasi baru untuk e-SIM.
Ilustrasi e-SIM, perlu diketahui bahwa Komdigi akan membuat regulasi baru untuk e-SIM.

Aturan ini melarang operator telekomunikasi melakukan registrasi lebih dari tiga nomor untuk setiap pelanggan dengan identitas yang sama.

Baca Juga: Kamu Ketua Panitia Perayaan Cap Go Meh 2025, Ini Contoh Kata Sambutan yang Memasukkan Unsur Ular Kayu Yin, Inovasi serta Keberuntungan

Meutya menegaskan bahwa penerapan e-SIM dan pembaruan data ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan digital masyarakat.

"Ini langkah penting untuk melindungi data masyarakat serta mencegah kejahatan digital," kata Meutya, dikutip dari Antaranews, Jumat, 7 Februari 2025.

Saat ini, terdapat 314 juta kartu SIM yang terdaftar di Indonesia, sementara jumlah pengguna hanya sekitar 280 juta orang.

Baca Juga: Detik-detik Bocah 6 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Simpang Aur Kubu Raya, Sang Ayah Berusaha Mengejar

Perbedaan jumlah ini menunjukkan adanya kesenjangan yang menjadi salah satu alasan utama penerapan regulasi baru terkait e-SIM dan pemutakhiran data.

Perlu diketahui bahwa e-SIM (embedded SIM) adalah teknologi kartu SIM digital yang tertanam langsung di perangkat tanpa perlu kartu fisik.

Dengan e-SIM, pengguna dapat mengganti operator atau menambah nomor tanpa harus mengganti kartu SIM fisik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X