Waspada! Modus Penipuan Online Terbaru, Ketahui Ciri-Cirinya dan Lakukan Ini!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 4 Maret 2024 | 17:52 WIB
Ilustrasi dunia internet. Semakin tinggi penggunaan internet semakin banyak juga penipuan online disamping kegunaan lainnya. Kita perlu melek digital mengetahui ciri ciri penipuan internet dan fungsi positif lainnya  (Lahseminit)
Ilustrasi dunia internet. Semakin tinggi penggunaan internet semakin banyak juga penipuan online disamping kegunaan lainnya. Kita perlu melek digital mengetahui ciri ciri penipuan internet dan fungsi positif lainnya (Lahseminit)

PONTIANAKGLOBE.COM -- Mengikuti berita terbaru mengenai modus penipuan online sangat penting agar kita dapat menghindari jebakan yang mungkin mengancam kita.

Internet telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita, terutama di tengah pandemi seperti sekarang.

Meskipun internet memungkinkan kita untuk melakukan berbagai aktivitas secara online, seperti belajar, bekerja, berbelanja, bermain, dan berinvestasi, kita juga harus waspada terhadap risiko penipuan online yang mengintai.

Baca Juga: Cara Isi LinkAja dari BCA Lewat ATM, MBanking dan Internet Banking. Sob, Top Up LinkAja via BCA Mudah Kok

Penipuan online merupakan tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memperoleh keuntungan secara tidak jujur atau melanggar hukum.

Jenis penipuan ini bisa merugikan korban secara finansial, psikologis, bahkan fisik.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk tetap waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di internet, terutama mengenali modus penipuan online terbaru yang sedang berkembang.

Baca Juga: Contoh Cara Penulisan Daftar Pustaka dari Website dan Internet Dengan Gaya MILA atau APA

Berikut adalah beberapa modus penipuan online terbaru yang perlu kita waspadai:

1. Phishing: Penipuan yang menggunakan email, pesan singkat, atau telepon untuk meminta korban memberikan informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor rekening, kata sandi, atau kode OTP.

2. Pharming: Penipuan yang memanfaatkan website palsu yang menyerupai website asli untuk mencuri informasi pribadi atau data transaksi korban.

3. Sniffing: Penipuan yang menggunakan perangkat lunak atau perangkat keras untuk mencuri data yang dikirimkan melalui jaringan internet, seperti wifi publik, hotspot, atau router.

Baca Juga: Yuk, Serbu Freedom Internet IM3 100 GB Rp125.000

4. Money Mule: Penipuan yang memanfaatkan orang atau rekening yang tidak bersalah untuk menyalurkan uang hasil kejahatan, seperti pencucian uang, penipuan, atau terorisme.

5. Social Engineering: Penipuan yang memanfaatkan teknik manipulasi psikologis untuk mempengaruhi korban agar melakukan sesuatu yang menguntungkan pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X