Bagai Petir di Siang Bolong! Dedi Mulyadi Digugat Cerai Ibu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 23 September 2022 | 04:46 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kiri)  yang menggugat suaminya Dedy Mulyadi Anggota DPR RI . (Istimewa)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kiri) yang menggugat suaminya Dedy Mulyadi Anggota DPR RI . (Istimewa)

PONTIANAKGLOBE.COM - Bagai petir di siang bolong, muncul kabar anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai sang istri, Hj Anne Ratna Mustika.

Kabar itu tentu saja membuat banyak kalangan terkejut. Apalagi selama ini Kang Dedi -- panggilan akrab Dedi Mulyadi -- nyaris tak isu soal keretakan rumah tangga.

Jamak kita lihat aktivitas Kang Dedi yang didokumentasi kan melalui sejumlah platform media sosial, seperti YouTuber, TikTik, Twitter, dan lain sebagainya.

Beberapa kali Kang Dedi terlihat blusukan langsung menemui warga.

Sesekali ia tampak tegas menegur warga yang melanggar hukum, atau merugikan warga lainya.

Bahkan, Kang Dedi juga mencegat pasangan suami istri (pasutri) muda yang berjualan mainan anak pakai motor.

Dedi berdialog dengan pasangan tersebut. Namun terungkap perempuan muda yang mendampingi suaminya berjualan keliling Jawa Barat, Jakarta, hingga kawasan lain di Jawa tersebut belum memiliki KTP.

Kang Dedi dengan sikap menyuruh agar perempuan tersbeut segera mengurus KTP berikut KK di kantor lurah berdasarkan domisili.

Tawaran itu pun disambut suka cita oleh kedua pasangan muda tersebut.

Nah, Kembali kepada isu perceraian, tentu ini sangat mengejutkan.

www.pontianakglobe.com mengutip dari website Begaye Pontianak di berita berjudul: Wah...!!! Kang Dedi Digugat Cerai Ibu Bupati, begini laporannya:

Siapa tidak kenal dengan Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta dan sekarang sebagai anggota DPR RI.

Kini dirinya harus berurusan dengan hukum, dimana Bupati Purwakarta sekarang, Hj Anne Ratna Mustika yang juga istri dari Kang Dedi mengajukan gugatan cerai. Wah... Ada Apa ya?

“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” ucap Asep, Humas Pengadilan Agama Purwakarta seperti dikutif dari lambeturah.co.id

“Ibu bupati pada Senin (19/9/2022) daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” tambahnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Begaye Pontianak

Tags

Rekomendasi

Terkini

X