PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Perceraian artis Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam konferensi pers daring yang digelar usai putusan, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengungkapkan adanya informasi terkait kondisi kesehatan Paula yang disebut dalam dokumen persidangan.
Baca Juga: Paula Verhoeven Tegaskan Siap Co-Parenting dengan Baim Wong, Ajukan Banding demi Keadilan
Fahmi menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang, Paula disebut mengidap penyakit kritis yang tidak dapat disembuhkan.
“Di dalam dokumen putusan pengadilan terdapat fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi serta bukti surat dari dokter dan lainnya,” ujar Fahmi, dikutip dari kanal YouTube CumiCumi.com pada Minggu, 20 April 2025.
“Dari situ disimpulkan bahwa ada penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” lanjutnya.
Namun demikian, Fahmi enggan membeberkan secara detail jenis penyakit yang dimaksud.
Ia menyerahkan klarifikasi sepenuhnya kepada pihak Paula.
“Pihak termohon tahu ini persoalannya apa. Silakan ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan untuk mengonfirmasi,” katanya.
Fahmi juga menegaskan bahwa majelis hakim mengakui adanya permasalahan kesehatan tersebut berdasarkan bukti yang diajukan selama persidangan.
Baca Juga: Pesan Terakhir Hotma Sitompul Sebelum Wafat, Begini Katanya tentang Warga Miskin dan Teraniaya
“Dari dua saksi dan bukti-bukti yang ada, majelis berpendapat bahwa memang ada kondisi kesehatan serius yang dialami termohon,” jelasnya.
Sementara itu, proses perceraian ini turut diwarnai dengan langkah hukum Paula yang melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.
Paula menilai hakim telah mengabaikan bukti-bukti penting dalam mengambil keputusan. ***