Babak Baru Perseteruan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Hak Asuh Anak Segera Diputuskan, PA Jaksel Pertimbangkan Hal Ini

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:05 WIB
Kolase foto Baim Wong dan Paula Verhoeven serta anak-anak mereka. PA Jakarta Selatan ungkap ada beberapa pertimbangan tentang hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven.  (Instagram @baimwong @paula_verhoeven)
Kolase foto Baim Wong dan Paula Verhoeven serta anak-anak mereka. PA Jakarta Selatan ungkap ada beberapa pertimbangan tentang hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Instagram @baimwong @paula_verhoeven)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki tahap akhir dan dijadwalkan berlangsung pada 16 April 2025.

Selain pembacaan putusan cerai, sidang juga akan menentukan hak asuh anak, yang menjadi sumber perselisihan di antara keduanya.

Baca Juga: Baim Wong Bantah Tudingan Persulit Paula Verhoeven Bertemu Anak, Begini Klarifikasinya

Sejak konflik rumah tangga mencuat, kedua anak mereka tinggal bersama Baim Wong.

Paula sempat mengungkapkan kesulitannya untuk bertemu dengan anak-anaknya, namun klaim tersebut dibantah oleh Baim.

Ia menyatakan bahwa justru anak-anaknya enggan bertemu dengan Paula dan kerap menangis saat berada di dekat sang ibu.

Terkait keputusan hak asuh, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H., menjelaskan bahwa hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, yang menyebutkan bahwa dalam kasus perceraian, hak asuh anak di bawah 12 tahun sebaiknya diberikan kepada ibu kandung.

“Ketika hakim memutuskan, pasti dipertimbangkan aspek normatifnya, dan secara normatif aturan memang seperti itu,” ujar Suryana dalam wawancara dengan YouTube Intens Investigasi, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Berseteru Soal Hak Asuh Anak dalam Persidangan Cerai

Namun, Suryana juga menegaskan bahwa keputusan tidak hanya berlandaskan aturan normatif, tetapi juga memperhatikan faktor lain, termasuk aspek sosiologis yang berkaitan dengan kesejahteraan anak.

“Faktor-faktor lain juga harus dipertimbangkan. Tidak selamanya yang normatif itu bisa langsung diterapkan begitu saja,” tambahnya.

“Kita juga melihat faktor sosiologisnya. Intinya, yang terbaik untuk anak saat ini. Jadi tidak bisa hanya berpaku pada aturan normatif,” jelasnya lebih lanjut.

Menurut Suryana, meskipun aturan menyatakan anak di bawah umur idealnya diasuh oleh ibu, hakim tetap akan mengevaluasi kondisi yang ada.

“Belum tentu ketika itu ditetapkan, hasilnya baik untuk anak. Karena seharusnya, anak seusia itu memang berada di bawah asuhan ibu, tapi kita lihat nanti bagaimana. InsyaAllah putusan akan dibacakan pada 16 April,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X