Peraturan ini mengatur waktu lembur dan istirahat pekerja, tetapi juga dikritik karena kurang memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja dari beban kerja yang eksploitatif.
Baca Juga: Pengangguran di Kalbar Turun 7,28 Persen, Pekerja Banyak Pilih Bekerja di Pertanian Sepanjang 2023
Jam kerja yang panjang dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental pekerja. Sehingga, perusahaan diharapkan memperhatikan keseimbangan jam kerja untuk mencegah dampak negatif terhadap karyawan. ***