Bekerja Sampai Mati, Tragedi Karoshi di Jepang yang Mengguncang Dunia

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Jumat, 6 September 2024 | 19:18 WIB
Ilustrasi Fenomena ‘Karoshi’ di Jepang, akibat kerja berlebihan.  (Unsplash.com @Andrew Neel)
Ilustrasi Fenomena ‘Karoshi’ di Jepang, akibat kerja berlebihan. (Unsplash.com @Andrew Neel)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Fenomena 'karoshi' atau kematian akibat bekerja berlebihan di Jepang semakin menarik perhatian publik internasional.

Istilah ini mengacu pada pekerja yang meninggal karena kelelahan akibat jam kerja yang terlalu panjang.

Baca Juga: Begini Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Jika Tidak Bekerja Di Perusahaan, Apa Bisa Daftar Mandiri?

Budaya kerja di Jepang sangat mengikat, dengan banyak karyawan rela lembur berlebihan demi mempertahankan pekerjaan atau naik pangkat.

Kasus pertama karoshi tercatat pada 1969, ketika seorang pria berusia 29 tahun yang bekerja di departemen pengiriman surat kabar meninggal karena stroke di tempat kerja.

Sejak saat itu, karoshi terus menjadi isu serius di Jepang, didorong oleh ketakutan pekerja kehilangan pekerjaan dan tekanan untuk selalu memberikan hasil maksimal.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), pada tahun 2021 tercatat sekitar 750.000 kematian global akibat jam kerja yang panjang.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan PNM Bekerja dengan Pelayanan Terbaik, Nasabah Difabel Juga Jadi Prioritas

Penyebab utama kematian terkait karoshi adalah stroke dan penyakit jantung yang disebabkan oleh bekerja lebih dari 55 jam per minggu.

Fenomena ini menggambarkan dampak serius dari jam kerja yang tidak seimbang dan tekanan kerja yang kuat.

Sehingga, penting bagi pekerja dan perusahaan untuk mengenali tanda-tanda karoshi dan mengambil langkah pencegahan.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Jepang menerapkan pembatasan jam kerja, termasuk aturan lembur maksimum 80 jam per bulan.

Baca Juga: Mengingat Jejak Ria Norsan di SMK 4 Pontianak, Dapat Beasiswa dan Bekerja Agar Bisa Bantu Orang Tua

Meski demikian, budaya kerja keras tetap bertahan, dan masih ada celah dalam undang-undang yang memungkinkan kerja berlebihan terus terjadi.

Sebagai perbandingan, di Indonesia, pemerintah mengatur fleksibilitas kerja melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X