PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Fenomena 'karoshi' atau kematian akibat bekerja berlebihan di Jepang semakin menarik perhatian publik internasional.
Istilah ini mengacu pada pekerja yang meninggal karena kelelahan akibat jam kerja yang terlalu panjang.
Budaya kerja di Jepang sangat mengikat, dengan banyak karyawan rela lembur berlebihan demi mempertahankan pekerjaan atau naik pangkat.
Kasus pertama karoshi tercatat pada 1969, ketika seorang pria berusia 29 tahun yang bekerja di departemen pengiriman surat kabar meninggal karena stroke di tempat kerja.
Sejak saat itu, karoshi terus menjadi isu serius di Jepang, didorong oleh ketakutan pekerja kehilangan pekerjaan dan tekanan untuk selalu memberikan hasil maksimal.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), pada tahun 2021 tercatat sekitar 750.000 kematian global akibat jam kerja yang panjang.
Penyebab utama kematian terkait karoshi adalah stroke dan penyakit jantung yang disebabkan oleh bekerja lebih dari 55 jam per minggu.
Fenomena ini menggambarkan dampak serius dari jam kerja yang tidak seimbang dan tekanan kerja yang kuat.
Sehingga, penting bagi pekerja dan perusahaan untuk mengenali tanda-tanda karoshi dan mengambil langkah pencegahan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Jepang menerapkan pembatasan jam kerja, termasuk aturan lembur maksimum 80 jam per bulan.
Baca Juga: Mengingat Jejak Ria Norsan di SMK 4 Pontianak, Dapat Beasiswa dan Bekerja Agar Bisa Bantu Orang Tua
Meski demikian, budaya kerja keras tetap bertahan, dan masih ada celah dalam undang-undang yang memungkinkan kerja berlebihan terus terjadi.
Sebagai perbandingan, di Indonesia, pemerintah mengatur fleksibilitas kerja melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
Artikel Terkait
10 Cara Sederhana dan Mudah Usir Ngantuk saat Jam Bekerja Siang Hari
10 Makanan Siang yang Tak Bikin Kamu Mengantuk saat Bekerja
Chris Martin Vokalis Coldplay Bangga Anaknya Apple Martin Bekerja Sebagai Kasir di Toko Baju, Ini Kisahnya
Daftar Cagub ke PAN Kalbar, Sutarmidji Siap Bekerja Sama Membangun Bumi Borneo Barat
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Bekerja Mendapat Hak Cuti Melahirkan 6 Bulan
Pekerja Muda Tewas Tertimbun Tanah di Kedalaman 5 Meter Saat Bekerja di Tambang Emas di Kabupaten Landak